Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto meminta agar pendukung atau pun simpatisan Slamet Maarif tidak menuding tindakan Bawaslu memproses dugaan pelanggaran kampanye sebagai bagian dari kriminalisasi.
Ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye, Slamet Maarif menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai hal yang memalukan bagi hukum Indonesia.
Ketum PA 212 Slamet Maarif diperiksa tim penyidik Polresta Surakarta sekitar 6 jam dan diminta menjawab 57 pertanyaan seputar kasus dugaan pelanggaran kampanye.