Dirjen Imigrasi mengimbau WNA yang ada di Indonesia memperpanjang izin tinggal mereka, sesuai dengan Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Pembatasan visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara Cina ini sebagai upaya pencegahan masuknya virus corona COVID-19 ke wilayah Indonesia.
Permohonan izin tinggal kunjungan ini dibuat jika izinnya telah habis masa berlaku seperti sudah lewat 60 hari hingga izinnya beralih status menjadi izin tinggal terbatas.