Indeks Gaji Sopir Bus Jakarta
Dishub DKI Jakarta akan Wajibkan Sopir Bus Sedang Punya Sertifikat
Dishub Provinsi DKI Jakarta mengatakan ke depannya sopir bus sedang harus mengantongi Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU) dan bersedia memberikan pelatihan.
Dishub DKI Jakarta Siap Menggaji Sopir Bus di Jakarta Rp7 Juta
Dishub Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggaji sopir bus sedang sebesar dua kali upah minimum provinsi (UMP) untuk menghindarkan aksi ugal-ugalan saat berkendara.