Tercatat juga sebanyak 1.685 jamaah Indonesia tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Pemerintah bisa kesulitan memungut pendapatan maupun penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) dari industri umrah di Indonesia.
Menhub klaim sudah menyampaikan kepada Angkasa Pura II dan maskapai penerbangan agar menginformasikan secara online kepada jemaah untuk menunda perjalanan ke bandara.