Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak sejumlah pelaku industri perbankan untuk melakukan sinkronisasi data perbankan milik para tokoh yang memiliki pengaruh politik dan pemegang jabatan publik (politically exposed person/PEP). Kebijakan KPK ini ditempuh guna mencegah dan menindak praktik korupsi.