tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit bangunan Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasca-terjadinya tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan tim melakukan evaluasi teknis tentang kondisi bangunan Stadion Kanjuruhan dan menemukan tujuh catatan penting terkait keselamatan penonton.
"Hasil evaluasi tim, ada tujuh rekomendasi dan tiga (diantaranya) berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan," kata Basuki saat meninjau Stadion Kanjuruhan, Malang, dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Basuki menjelaskan tiga dari tujuh rekomendasi. Pertama, terkait dengan tangga tribun. Dia menuturkan pada tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses para penonton. Basuki menjelaskan Pada tribun tersebut, langsung tempat duduk tanpa single seat.
Kedua, terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Dia menjelaskan pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.
"Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standar," bebernya.
Ketiga, dia menuturkan di Stadion Kanjuruhan juga tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses penonton pada saat terjadi kondisi yang tidak ideal. Di stadion itu kata Basuki hanya ada pintu servis yang bisa diakses oleh ambulans atau pemadam kebakaran.
"Tidak ada pintu darurat, yang ada pintu servis. Enam pintu untuk ambulans atau pemadam dan sebagainya itu, ada. Tapi tidak bisa diakses oleh penonton yang ada di tribun. Jadi walaupun pintunya besar, bisa masuk mobil, tapi tidak bisa diakses penonton yang ada di tribun," ujarnya.
Keempat, dia menjelaskan dari hasil evaluasi tersebut penerangan di kamar kecil untuk penonton tidak layak. Kemudian perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.
"Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. Itu yang kami pakai untuk mengevaluasi stadion ini," katanya.
Untuk diketahui, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.
Editor: Intan Umbari Prihatin