Menuju konten utama

PSI Desak Anies Tagih Uang Pembelian Tanah Munjul Rp217 Miliar

PSI menilai ada pengadaan fiktif saat Sarana Jaya membayar Rp217 miliar, tapi tidak menguasai sertifikat tanah.

PSI Desak Anies Tagih Uang Pembelian Tanah Munjul Rp217 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menagih pengembalian uang pembelian tanah DP Rp0 di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur sebesar Rp217 miliar.

Hal tersebut dilakukan setelah Anies diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur pada Selasa 21 September 2021 lalu.

Dari total nilai uang yang dikeluarkan sebesar Rp217 miliar, KPK menilai kasus ini merugikan negara setidaknya Rp152,5 miliar.

“Sarana Jaya sudah membayar Rp217 miliar, tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif. Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain,” kata anggota DPRD DKI fraksi PSI, Eneng Malianasari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Menurut Eneng, seharusnya Pemprov DKI memasukkan PT Adonara ke dalam daftar hitam atau blacklist karena tersangkut kasus di KPK. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak yang jelas-jelas bermasalah.

“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apapun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp217 miliar itu dari PT Adonara,” ucap anggota komisi B DPRD DKI ini.

Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter persegi atau total Rp315 miliar. Lalu dicapai kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter persegi dengan total Rp217 miliar.

PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp104,8 miliar.

Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara, sehingga PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.

Selain itu, tanah di Munjul ternyata berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan. Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto