tirto.id -
Presiden Jokowi menaikkan besaran santunan bagi para TNI-Polri serta pegawai negeri sipil di lingkungan TNI-Polri maupun kementerian pertahanan.
Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi meneken PP 54 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri pada tanggal 29 September 2020 lalu. Salah satunya adalah besaran santunan risiko kematian.
"Santunan risiko kematian khusus karena gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.0OO.OOO,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah)," kutip Tirto pada pasal 18 ayat 1 PP 54 tahun 2020, Rabu (14/10/2020).
Angka ini jauh lebih tinggi dibanding PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama. Sebelumnya, pemerintah menyatakan santunan risiko kematian diberikan kepada ahli waris sebesar Rp400 juta.
Pemerintah juga menaikkan angka santunan risiko kematian khusus akibat tewas dari Rp275 juta menjadi Rp350 juta. Hal tersebut tertulis dalam pasal 18 ayat 2 PP 54 tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga mengubah klasifikasi pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Pemerintah mematok biaya tertinggi pengangkutan peserta yang celaka lewat darat dengan biaya maksimal Rp2 juta; lewat laut dengan biaya maksimal Rp2,5 juta; dan lewat udara dengan biaya maksimal Rp4 juta.
Pemerintah lantas mengubah ketentuan pasal 20 tentang bantuan beasiswa untuk anak peserta yang gugur, tewas, atau cacat tingkat tiga. Sebelumnya, pemerintah memberikan uang beasiswa per orang sebesar Rp30 juta. Namun ketentuan tersebut ditambahkan pemberian maksimal hanya untuk 2 orang.
Kemudian, pemerintah juga memasukkan ketentuan penetapan tingkat golongan kecacatan yang dikeluarkan Menteri, Panglima, atau Kapolri wajib diterima oleh
Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran.
Pemerintah juga menghapus fungsi biaya pemakaman dalam program jaminan kematian dengan menghapus pasal 25 huruf a poin 3. Kemudian pemerintah menaikkan besaran santunan kematian dalam program jaminan kematian TNI Polri.
Dalam pasal 27, pemerintah mengubah santunan kematian untuk perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00; PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.00O,0O; bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00; dan PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.5O0.000,O0. Hak yang sama diberikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angka ini jauh lebih besar daripada PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama. Pemerintah sebelumnya hanya memberikan santunan Rp17 juta untuk perwira TNI, Polri, PNS jabatan madya, pratama, administrator dan pengawas; kemudian Rp15,5 juta untuk bintara dan tamtama. Selain itu, ketentuan lama tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk mendapat santunan kematian.
Terakhir, pemerintah memutuskan mengubah seluruh program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri dan Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan. Semua itu wajib dilakukan paling lambat tahun 2029.
"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," bunyi pasal 57A PP tersebebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri