tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 di wilayah Banten untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) akan berlangsung pada 15 Juni 2022. Link pendaftaranya bisa dilihat di website https://ppdbsmabanten.demo.siap-ppdb.com.
Seperti dikutip Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, masa pendaftaran PPDB SMK di Banten akan dimulai pada 15 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2022. Sedangkan pengumumannya akan berlangsung pada 4 Juli 2022.
Link Pendaftaran PPDB SMKN Banten 2022
Berikut adalah informasi lengkap mengenai PPDB SMK di Banten, mulai dari jadwal dan syarat dokumen yang harus dilengkapi.
Seleksi PPDB SMKN Jabar 2022
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan:
- rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;
- hasil tes khusus/tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah.
3. Rapor sebagaimana dimaksud pon 2 menggunakan nilai rapor pada semester 1 sampai 5.
4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK sebagaimana dimaksud pada poin 1 tetap memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
5. Jika nilai akademik dari sekolah asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan SMK yang bersangkutan.
6. Jika dalam hal domisili pada poin 5 masih sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua.
Jadwal PPDB SMKN Banten 2022
- Pendaftaran 15-20 Juni 2022
- Uji Kompetensi/Tes Khusus 21-29 Juni 2022
- Pengumuman 4 Juli 2022
- Daftar Ulang 5-7 Juli 2022
Dokumen Persyaratan PPDB SMKN Jabar 2022
1. Ijazah SMP/Surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
2. Nilai rapor (semester 1-5) yang dilegalisir.
3. Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik.
6. Kartu keluarga.
7. Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.
Editor: Iswara N Raditya