tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online. Kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan dikutip Antara, Rabu (6/11/2024).
Data tersebut menjadi bagian pemaparan Ivan terkait persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023. Namun, data tersebut juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online berhasil menyita sebanyak Rp78,1 miliar dari kasus perjudian online sejak periode 15 Juni - 1 November 2024. Uang tersebut berhasil disita dari total 300 kasus yang berhasil dibongkar selama periode tersebut.
"Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Asep melanjutkan, dari total 300 pengungkapan kasus judi online, Polri telah mengamankan sebanyak 370 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah 357 unit handphone, 572 unit laptop, dan 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.
"Dan yang terakhir total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," tegas Asep.