Menuju konten utama

Polsek Sawangan Tangkap 2 Penjambret Gawai yang Melukai Korban

Pelaku langsung mengambil paksa gawai yang sedang dipegang korban.

Polsek Sawangan Tangkap 2 Penjambret Gawai yang Melukai Korban
Ilustrasi penjambret. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kepolisian Sektor Sawangan Depok menangkap dua tersangka tindak pencurian gawai dengan kekerasan berinisial AK (21) dan AE (18). Keduanya ditangkap di Desa curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Sawangan Kompol Prasetyo mengatakan, kejadiannya bermula pada Jumat (16/8/2019) sore, pukul 14.00 WIB. Ketika itu korban mengendarai sepeda motor hendak mengunjungi kerabatnya bersama seseorang lainnya. Motor dikendarai oleh korban.

"Sesampainya di area Graha Candi Sawangan pada saat korban sedang jalan pelan-pelan tiba-tiba datang tersangka AK yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah dan berboncengan dengan 1 pelaku lain mendekati motor korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Para tersangka, lanjut Prasetyo, langsung mengambil paksa gawai korban yang saat itu sedang dipegang oleh orang yang diboncengi. Orang itu berusaha mempertahankan dan terjadilah upaya tarik menarik di antara mereka.

"Tetapi karena pelaku terus memaksa mengambil handphone tersebut. Akhirnya handphone berhasil diambil oleh pelaku dan langsung kabur. Sementara korban terjatuh dan mengalami luka lecet di pipi dan di kaki serta patah pada tangan kiri," ujarnya.

Selanjutnya, pihak korban melalui ibunya yakni M (39) melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sawangan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pada hari Jumat,16 Agustus 2019, sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Kepada kepolisian, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena kebutuhan hidup dan memang berniat menguasai harta benda milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni Pasal Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENJAMBRETAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto