tirto.id - Polri akan menggelar Operasi Lilin 2020 dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor 785 bertanggal 13 November 2020 dan Nomor 765.
“Rencana nanti untuk liburan akhir tahun, seperti biasa. Polri akan melaksanakan Operasi Lilin 2020 yang digelar selama 15 hari, dari 21 Desember 2020-4 Januari 2021,” ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020).
Kepolisian di setiap wilayah diperintahkan untuk memetakan daerah rawan dalam liburan panjang mendatang. Polisi juga akan memetakan jalur utama mudik, jalur alternatif, titik pos pengamanan, maupun jumlah personel.
Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari. Yang tadi sudah ditetapkan bersama oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB," kata Menko PMK Muhadjir, Senin (9/3/2020).
"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," tambah dia.
Muhadjir menjelaskan revisi terhadap ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2020 tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan diharapkan berdampak positif ke perekonomian nasional.
Dengan adanya revisi tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020. Peraturan baru tersebut menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri