Menuju konten utama

Polri Masih Pastikan soal Jaringan JI Merupakan Pegawai Kimia Farma

Polri masih memastikan terduga terorisme yang mereka tangkap Jumat lalu, merupakan orang yang sama dengan pegawai Kimia Farma yang diskors.

Polri Masih Pastikan soal Jaringan JI Merupakan Pegawai Kimia Farma
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

tirto.id - PT Kimia Farma Tbk memutuskan untuk menskors dan membebastugaskan sementara karyawannya berinisial S, lantaran ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan kepolisian masih memastikan apakah karyawan tersebut merupakan orang yang sama dengan yang ditangkap Densus. “Itu pengakuan dari Kimia Farma, tapi kami belum melihat apakah benar yang bersangkutan (pegawai) Kimia Farma,” ucap dia, Senin (13/9/2021), di RS Polri Kramat Jati.

Penangkapan itu bukan berkaitan dengan profesi S. “Tapi perbuatan yang bersangkutan,” sambung Ramadhan.

Sementara, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan pihaknya sudah membebastugaskan S mulai 10 September 2021 agar polisi bisa memeriksanya.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Verdi, Senin.

Bila S, yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari korporasi tersebut.

Namun jika S tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya. S ditangkap pada Jumat (10/9) di Bekasi Utara bersama MEK dan T. Lalu SH dibekuk di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri