Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kronologi & Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala

Pelaku sempat mencekik leher korban selama 20 menit sebelum memutilasi bagian kepala dari tubuh.

Polisi Ungkap Kronologi & Motif Pelaku Kasus Mayat Tanpa Kepala
Tersangka Fauzan yang merupakan pelaku mutilasi SH dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Tersangka Fauzan Fahmi (43) yang melakukan pembunuhan dengan memenggal kepala korban SH (40) di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku melakukan perbuatan sadisnya itu karena sakit hati dengan korban. Fauzan mengatakan dirinya kesal karena korban telah menghina istri dan ibunya.

"Menyesal, menyesal banget. Saya sakit hati orang tua dilecehkan," ungkap Fauzan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Fauzan dan korban diketahui pernah menjalin hubungan sebaga suami-istri, namun hanya menikah siri. Hingga akhirnya keduanya berpisah. Pada hari kejadian, korban datang ke rumah tersangka Fauzan dan sempat mengatakan sesuatu perkataan yang menyakiti pelaku.

Kesal, Fauzan langsung mencekik leher korban selama 20 menit.

"Dengan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menambahkan, karena pelaku masih emosi, selanjutnya mempunyai pikiran untuk memotong leher korban. Kemudian tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong, dan karung kecil. Tersangka Fauzan pun kembali turun ke bawah dan langsung menghabisi nyawa korban hingga melakukan mutilasi di bagian leher.

Wira mengatakan pelaku lalu membuang kepala korban yang sudah dibungkus karung ke sela-sela tembok belakang rumahnya. Sementara, tubuh korban sempat disimpan di lantai 2 rumahnya.

Keesokan harinya, tersangka menghubungi rekannya meminta bantuan membawa jasad SH untuk dibuang ke selokan dan kali. Teman Fauzan itu berinisial J yang dikelabui tersangka bahwa bungkusan itu berisi ikan tuna.

Wira mengatakan, tersangka bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka. Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengirim olahan ikan tuna menggunakan ekspedisi bandara.

Sesampainya di bandara, kata Wira, tersangka berpura-pura kepada J orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Kemudian, tersangka memutuskan untuk membuang bungkusan itu di sekitar Pelabuhan Muara Baru.

"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar Wira.

Wira menambahkan J hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi pun akan terus mendalami peran J ini.

"Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Akan terus kami dalami keterlibatannya," kata Wira.

Hasil tes urine juga diungkapkan Wira dalam konferensi pers. Hasilnya menunjukkan tersangka Fauzan positif menggunakan narkoba.

"Pelaku positif amphetamin. Jadi diduga bahwa baru saja pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Wira.

Tersangka Fauzan kemudian dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto