tirto.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pembobol sembilan mesin ATM. Mereka berinisial DS (28), A (28), dan J (25) yang merupakan warga Lampung.
Pelaku ditangkap di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dan Cikupa, Tangerang, Senin (17/6/2019) lalu.
"Kami dapat laporan ada perusakan ATM di beberapa tempat di Jakarta dan uangnya berkurang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019).
Pelaku, lanjut dia, datang ke Ibu Kota untuk beraksi dengan modus mencungkil lubang ATM menggunakan alat pahat dan kawat. Penangkapan bermula dari penangkapan A di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Dengan modus ini, para pelaku bisa menarik uang tunai dari mesin ATM tanpa mengurangi saldo di rekening mereka. Pelaku memilih ATM yang tak diawasi satpam.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap J di lokasi yang sama. Polisi mengkonfrotasi keterangan dua tersangka, hasilnya diketahui ada pelaku lain.
Lantas polisi mencokok DS di Cikupa, Tangerang. Dari mereka polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM BNI, BRI, dompet, KTP, topi warna hitam, pahat, telepon seluler, SIM A dan SIM C.
Argo menyatakan setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. DS berperan untuk menarik uang di mesin ATM, ia mencungkil dan mengganjal lubang tempat keluar uang menggunakan pahat.
A ikut mendampingi DS saat melakukan penarikan uang secara paksa. Sedangkan J sebagai penyedia kendaraan yang ditumpangi rekannya untuk mencari lokasi target mesin ATM.
"Modusnya, pelaku pakai kartu ATM, memasukkan ke mesin ATM dan isi kan PIN seperti biasa. Kalau ATM [khusus pecahan] Rp50 ribu, dia ambil uang Rp1.250.000, kalau ATM isinya [pecahan] Rp100 ribu, dia ambil Rp2,5 juta," kata Argo.
Ia mengatakan, pelaku seolah mengambil dana dengan kartu ATM seperti biasa. Ketika tumpukan uang di dalam mesin naik menuju mulut mesin, pelaku mencungkil lubang duit menggunakan pahat. Kemudian kawat modifikasi digunakan untuk menarik uang dari dalam mesin ATM.
Selama mencuri, mereka telah mengumpulkan Rp20,5 juta dari 9 ATM di Jakarta Selatan dalam enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2019.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali