tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial B (48) lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak dengan down syndrome berusia 14 tahun di kawasan Taman Sari.
"Tersangka sudah kita amankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/5/2022), seperti dilansir Antara.
Joko mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (14/5).
Dalam laporan tersebut, korban dicabuli oleh B selaku tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung memeriksa pelapor berikut beberapa barang bukti pencabulan.
Setelahnya, polisi langsung menangkap B pada Minggu (15/5).
"Tersangka kita tangkap di kawasan Taman Sari," kata Joko.
Menurut keterangan polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Setelah digiring ke Polres, tersangka langsung diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kendati demikian, Joko enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka.
Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji Polres, sedangkan korban masih dalam pengawasan dan perlindungan kepolisian.
Editor: Restu Diantina Putri