tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa orang tua murid dan sukarelawan SDN Pondok Cina 1, Kota Depok atas laporan yang dibuat oleh seorang advokat, Deolipa Yumara.
"Iya (pemeriksaan) pukul 13 ini di Unit PPA," kata Deolipa ketika dihubungi Tirto, Senin (2/1/2023).
Deolipa, atas nama pribadi, mengadukan Wali Kota Depok Mohammad Idris atas perkara rencana penggusuran dan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan rumah ibadah.
Desember lalu, penyidik telah meminta keterangan Deolipa sebagai pelapor. Ia dicecar 17 pertanyaan. Polisi menanyakan perihal kegiatan belajar mengajar siswa hingga kondisi psikologis siswa.
Deolipa mengatakan anak-anak tersebut jadi korban. Pemkot Depok pun sempat menunda relokasi SD tersebut, tapi bagi Deolipa hal itu tak mempengaruhi proses hukum terhadap Idris atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tidak berpengaruh. Peristiwa hukumnya sudah terjadi, anak-anak diabaikan, dibiarkan dan diterlantarkan secara sengaja. Hak pendidikan anak sudah diabaikan oleh wali kota," ujar dia.
Pelaporan Deolipa terdaftar dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.
Deolipa mengajukan Pasal 77 juncto Pasal 76a butir Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pemkot Depok awalnya bakal mengalihfungsikan SDN itu menjadi Masjid Agung Kota Depok karena termasuk program strategis Pemprov Jawa Barat. Rencana alih fungsi tersebut ada sejak tahun 2019.
Pemkot Depok memandang bahwa keberadaan SDN Pondok Cina 1 yang berada di Jalan Raya Margonda bisa membahayakan keselamatan siswa, sehingga mereka memutuskan untuk relokasi. Teranyar, Idris mengatakan bahwa pembangunan itu sementara ditunda.
Kemudian, Komnas HAM pun telah memeriksa 25 orang tua murid, Idris dan jajarannya.
"Dalam pertemuan ini Komnas HAM mendorong kebijakan solutif dan humanis demi keberlanjutan pemenuhan hak pendidikan para peserta didik SDN Pondok Cina 1,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto