tirto.id - Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault terkait pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Kepolisian mendalami perkara ini usai mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait aset Kwarnas.
Pelaporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim bertanggal 16 Maret 2021. Adhyaksa diduga melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2018.
Adhyaksa pernah menjabat Ketua Kwarnas Pramuka ke-7 periode 2013-2018. Dia menggantikan mendiang Azrul Azwar.
Posisi Ketua Kwarnas periode 2018-2023 kini diemban oleh Budi Waseso. Kwarnas adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan