tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap lima orang atas kasus peredaran narkotika. Mereka diringkus Selasa (15/1/2019), pukul 01.00 WIB di Apartemen Aston Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Para pelaku yakni JR [diduga artis Indonesian Idol 2008], YSP, AS, AY dan AM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap YW pada Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Ia kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan 2 gram sabu.
Berdasarkan keterangan YW, polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen Aston Kuningan dan dia mendapatkan sabu dari TB alias AS, yang berhasil diringkus polisi Selasa lalu.
Satu pekan setelah penangkapan YW, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan lalu menggerebek apartemen Aston Kuningan.
Dari keterangan pihak kepolisian, saat sebelum ditangkap, di apartemen TB, ia sudah ditunggu oleh JR, AY, AM dan YS. Lantas mereka bergantian mengonsumsi sabu sembari menenggak minuman ‘Red Label’.
Polisi mencokok kelima orang ini saat menikmati sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram, satu unit bong dan lima telepon seluler.
Mereka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri