Menuju konten utama

Polda Metro Setop Pemanggilan, Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Datang

Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab usai pentolan FPI itu tak memenuhi panggilan pertama dan kedua.

Polda Metro Setop Pemanggilan, Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Datang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020), seperti dikutip Antara.

Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat.

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Aziz juga mengklarifikasi informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri