Menuju konten utama

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan pihaknya akan mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak.

Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerima 27 laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lahan ini mencakup pesantren yang didirikan pentolan FPI Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan pihaknya bakal mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor baik individu atau perusahaan.

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).

Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Menurut Erdi, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurut dia, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.

"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus mengatakan sebelumnya pihaknya pun telah melayangkan somasi ke sejumlah terlapor tersebut.

Namun kini pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menguasai lahan resmi milik PTPN VIII itu.

"Kami berikan somasi ke semua yang menguasai lahan PTPN VIII yang diberi somasi. Bila tidak ada menyerahkan cuma-cuma, kami lakukan upaya hukum," kata Ikbal.

Selain itu, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk penyamarataan hukum bagi para pihak penguasa lahan yang diduga melakukan pelanggaran.

"Nggak tebang pilih, semua diberikan tindakan hukum yang tepat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PTPN VIII

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz