tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, Jumat (26/3/2021).
Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan menjelaskan gugatan itu dicabut karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan. Ia beralasan status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat, Red) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” terang Slamet saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/3/2021), dikutip dari Antara.
Sementara Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena kedudukan hukum para penggugat lemah.
“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob usai persidangan.
“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi saya kira masalahnya itu sudah selesai,” kata Mehbob merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret.
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus menggugat Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan dari keanggotaan partai.
Namun, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa (23/3/2021) mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosmina.
Terkait permohonan itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan