tirto.id - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Guna memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, hari pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan walikota dan wakil walikota di 37 kota, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.
Pilkada serentak 2020 ini akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19, termasuk wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, hingga pengukuran suhu tubuh.
Pilkada serentak ini telah dipersiapkan sejak 2019 lalu, terbagi menjadi dua tahap yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
Melansir dari laman resmi Info Pemilu, berikut ini jadwal lengkap Pilkada serentak 2020.
Tahap Persiapan
Tahap persiapan dijadwalkan berjalan sejak tanggal 30 September 2019 hingga 8 Desember 2020 dengan urutan sebagai berikut:
30 September 2019
Perencanaan Program dan Anggaran
1 Oktober 2019
Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Setelah penandatanganan NPHD hingga 3 bulan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkan
Pengelolaan Program dan Anggaran
1 November 2019 - 8 Desember 2020
- Sosialisasi kepada masyarakat
- Penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
1 November 2019 - 8 November 2020
Pendaftaran pemantauan pemilihan
23 Januari 2020 - 23 Maret 2020
Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
23 Maret 2020 - 6 Desember 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih
Tahap Penyelenggaraan
Tahap penyelenggaraan dijadwalkan berjalan sejak 26 Oktober 2019 hingga 26 Desember 2020 dengan urutan sebagai berikut:
26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020
Syarat dukungan pasangan calon perseorangan
4 September 2020 – 6 September 2020
Pendaftaran pasangan calon
26 September 2020 - 5 Desember 2020
Masa kampanye
6 - 8 Desember 2020
Masa tenang
25 September 2020 – 25 Desember 2020
Laporan audit dan dana kampanye
7 Agustus 2020 – 20 November 2020
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
9 Desember 2020 - 15 Desember 2020
- Pemungutan suara di TPS
- Pengumuman hasil perhitungan surat suara di TPS
- Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS
- Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari