tirto.id - Terdakwa penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Senin (20/6/2022).
"Diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Muara merupakan terdakwa kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin senilai Rp572 juta melalui sejumlah perantara, di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Uang tersebut diberikan oleh Muara dengan maksud supaya perusahaan milik Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
Jaksa KPK menilai Muara terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif agar mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin 6 Juni 2022 lalu.
Jaksa menyangkakan Muara melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, Muara dituntut hukuman 2,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky