Menuju konten utama

Pengacara Sebut Ahrie Sonta akan Kooperatif di Kasus Penyadapan

Krisna berharap penegakan hukum berlangsung profesional serta tetap memperhatikan hak-hak Ahrie Sonta sebagai tersangka.

Pengacara Sebut Ahrie Sonta akan Kooperatif di Kasus Penyadapan
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, saat menyerahkan berkas pengajuan JC ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengacara Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berjalan. Ahrie juga disebut bersedia memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

"Klien kami [Irjen Ahrie Sonta Nasution] akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," tutur Krisna dalam video keterangan yang diterima Tirto, Jumat (6/11/2026).

Krisna menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga memastikan tidak ada intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP," kata Krisna.

Dia menegaskan pendampingan hukum terhadap Ahrie Sonta telah diberikan sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, seluruh proses hukum juga berlangsung secara transparan.

"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," ujarnya.

Terkait sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, Krisna menyatakan pihaknya akan mengkaji secara objektif dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang ada.

"Kami akan menyikapi persangkaan pasal secara objektif dan mencocokkan dengan fakta hukumnya," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Krisna berharap penegakan hukum berlangsung profesional serta tetap memperhatikan hak-hak Ahrie Sonta sebagai tersangka.

"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadiv Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH); dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU).

Irjen Ahrie Sonta Nasution dan tiga perwira tinggi (Pati) Polri lainnya disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya adalah Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penghapusan informasi elektronik yang diancam pidana maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi