Menuju konten utama

Pemkot Palembang Diskon Tunggakan PBB P2 hingga 80 Persen

Pemkot Palembang juga menghapuskan denda administratif untuk memancing kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan PAD.

Pemkot Palembang Diskon Tunggakan PBB P2 hingga 80 Persen
ilustrasi Pajak. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota Palembang memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 80 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan potongan pajak yang dimaksud terdiri dari dua kategori. Tunggakan periode 2002-2020 diberikan diskon 80 persen dan periode 2021-2025 diberlakukan potongan 50 persen serta semua denda atau sanksi administratif selama periode tersebut dihapuskan.

"Kami beri diskon hingga 80 persen untuk pembayaran tunggakan PBB P2 sejak 2002, danda kami hapuskan," ungkap Jamiah, Rabu (4/11/2026).

Jamiah menjelaskan program ini berlaku sejak 27 Oktober hingga 30 Desember 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2026. Warga diimbau memanfaatkan waktu yang ditetapkan untuk mengurus tunggakan pajak, sehingga bisa menikmati program ini.

"Untuk mendapatkan diskon, wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu," kata dia.

Jamiah menjelaskan potongan diberlakukan sebagai stimulan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Dia mengakui tingkat kepatuhan membayar PBB P2 di kota itu sangat rendah, sehingga berdampak pada tidak tercapainya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari sektor pajak.

"Kami akui kepatuhan bayar pajak di Palembang masih sangat rendah, makanya kami pancing melalui program ini agar wajib pajak bisa mengurus perpajakan," kata dia.

Dalam rangka mendukung suksesi program tersebut, Bapenda Palembang bekerja sama dengan ritel modern untuk melayani pembayaran pajak secara online. Petugas pajak mulai UPTD hingga Bapenda Palembang ditambah untuk mencegah kredit pembayaran sehingga membuat warga puas dan nyaman selama bayar pajak.

"Ini berikan pelayanan optimal karena kita tahu warga mau bayar pajak, mau beri uang ke pemerintah. Jadi semuanya kita permudah, termasuk peningkatan kualitas sistem," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama