tirto.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis non-ASN.
“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, seusai rapat finalisasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menyebut guru yang akan diperpanjang kontraknya berjumlah 172.323 orang ditambah 2.482 guru yang berada di bawah Kementerian Agama.
Prasetyo menyebut keputusan tersebut tidak hanya berlaku pada tenaga pendidik. Pemerintah juga memberlakukan aturan yang sama bagi pegawai non-ASN yang di bidang kesehatan.
“Banyak juga saudara-saudara kita yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan pendidikan, tetapi juga ada di tenaga kesehatan. Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” jelas Prasetyo.
Perpanjangan kontrak ini diputuskan bersamaan dengan paket kebijakan lain, antara lain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan rencana pembukaan rekrutmen CPNS.
Prasetyo mengatakan seluruh keputusan akan berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































