tirto.id - Pemerintah memperpanjang insentif pajak dalam rangka pandemi COVID-19 sampai 30 Juni 2021. Keputusan ini menandakan insentif pajak yang semula berakhir mengikuti tahun anggaran 2020 atau selesai per 31 Desember 2020 dapat dinikmati lagi oleh wajib pajak hingga 6 bulan ke depan.
“Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Beleid teranyar ini berlaku mulai 1 Februari 2021.
Dalam beleid itu ada sederet jenis insentif yang kembali diaktifkan. Salah satunya insentif PPh Pasal 21 untuk pajak karyawan. Insentif ini hanya berlaku karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Selanjutnya ada insentif angsuran PPh pasal 25 berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Untuk PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi perusahaan yang termasuk ke dalam 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
Lalu ada pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Syaratnya wajib pajak termasuk ke dalam 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat yang telah ditetapkan pemerintah.
Insentif juga mencangkup percepatan restitusi PPN hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Insentif ini hanya dapat diakses Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang masuk dalam 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu ada insentif pajak PPh final Jasa Konstruksi berupa pajak ditanggung pemerintah. Wajib pajak yang menerima hanya mereka yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Insentif pajak UMKM juga berlaku dengan ketentuan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Wajib Pajak UMKM pun tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ucap Hestu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan