tirto.id - Pemerintah Indonesia mengejar cakupan imunisasi yang turun drastis selama pandemi melalui Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi, yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kedua, layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.
Kemenkes menjelaskan, cakupan imuninasi dasar lengkap pada bayi turun drastis selama dua tahun terakhir yaitu 2020-2021. Pada tahun 2020, target imunisasi sebanyak 92 persen, sementara cakupan yang dicapai sebesar 84 persen. Dan imunisasi ditargetkan sebanyak 93 persen pada 2021, namun cakupan yang dicapai sebesar 84 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menilai penurunan cakupan imunisasi ini diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Di mana ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi yang belum mendapatkan imunisasi dasar selama periode 2019-2021.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah kasus penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) seperti campak, rubela, serta difteri di beberapa wilayah tanah air.
“Bila kekurangan cakupan imunisasi ini tidak dikejar, maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (28/6/2022) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes pada Selasa (28/6/2022).
Pelaksanaan BIAN ini dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai bulan Mei 2022 lalu.
Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9-15 tahun, sedangkan untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap imunisasi oral polio vaccine (OPV) atau imunisasi polio tetes, inactive polio vaccine (IPV) atau imunisasi polio suntik, dan difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, meningitis (DPT-HB-Hib) atau imunisasi pentavalen.
Kemudian Kemenkes menerangkan, bahwa tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi Jawa-Bali. Untuk imunisasi campak rubella, menyasar usia 9-59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Hingga kini, sudah lebih dari 11 juta anak telah mendapatkan imunisasi campak rubela. Pada imunisasi kejar, untuk imunisasi polio tetes sudah sekitar 138 ribu anak, imunisasi polio suntik sekitar 140 ribu anak, dan imunisasi pentavalen hampir 160 ribu anak.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri