tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain itu, ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Meski dibolehkan, Tjahjo meminta agar seluruh ASN tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus COVID-19.
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Tjahjo dikutip dari laman resminya, Sabtu (23/4/2022).
PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Selama Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto