Menuju konten utama

Pemerintah Belum Bahas Kemungkinan RUU Minol Masuk Prolegnas

Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU Minol sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

Pemerintah Belum Bahas Kemungkinan RUU Minol Masuk Prolegnas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/11/2020), seperti dilansir Antara.

Yasonna mengatakan hingga saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

Yasonna juga meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata dia, merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya juga masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca juga artikel terkait RUU MINOL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri