tirto.id - Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Keputusan tersebut diumumkan setelah pemerintah bersama pimpinan DPR menggelar rapat finalisasi pembahasan berbagai persoalan kepegawaian lintas sektor.
Prasetyo mengatakan, pengangkatan ini tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik, tetapi mencakup sejumlah profesi yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.
“Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai pemadam kebakaran," ujar Prasetyo.
"Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, atau tenaga pelaksana lain,” dirinya melanjutkan.
Selain perubahan status menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para PPPK tersebut untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan ini berlaku bagi mereka yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Karena statusnya naik yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk 2027 mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga mempertimbangkan persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS yang berpotensi menjadi kendala bagi sebagian pegawai. Karena itu, pemerintah sepakat menyiapkan pengaturan khusus untuk bidang-bidang tertentu yang membutuhkan perlakuan berbeda.
“Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat, membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Prasetyo belum merinci bidang yang akan mendapatkan pengaturan tersebut.
Keputusan terkait penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































