tirto.id - Pelapor Zico Leonard meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar menghadirkan mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Hal ini dinyatakan Zico sebagai pelapor Ketua MK Anwar Usman dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar MKMK di Gedung MK, Selasa (31/10/2023).
Saat sidang MKMK, Ketua MK Jimly Asshiddique semula bertanya apakah Zico hanya melampirkan KTP-nya sebagai alat bukti.
Zico lantas membenarkan hal itu. Sebab, ia mengaku hanya fokus untuk menghadirkan ahli dan saksi dalam sidang MKMK ini.
"Saya fokus [menghadirkan] saksi dan saya mohon tadi pada permintaan saya untuk menghadirkan Pak Palguna, karena beliau berkenan," kata Zico kepada Jimly.
Ia menjelaskan Palguna bersedia dihadirkan dalam sidang sebagai ahli, jika MKMK yang melakukan pemanggilan.
Selain Palguna, Zico juga hendak menghadirkan Viktor Santoso Tandiasa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu. Menurut Zico, Viktor bersedia dihadirkan dalam sidang pemeriksaan MKMK.
"Saya juga mau memanggil Viktor Santoso Tandiasa. [Jadi], yang pertama saksi Viktor Santoso Tandiasa. Yang kedua, ahli Pak Palguna, asalkan MKMK yang memanggil," urai Zico.
Mendengar permintaan Zico, Jimly dan anggota MKMK pun mengabulkannya. Jimly menyebutkan, ahli dan saksi dari Zico akan dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/11/2023).
"Boleh juga itu. Prinsip kami, oke. Dia [sidang pemanggilan Palguna dan Viktor] hari Jumat jam 13.30 WIB," ucap Jimly.
Untuk diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa ini.
Sidang itu dihadiri para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Sidang pertama diikuti tiga pelapor, salah satunya Zico.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri