tirto.id - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan dari negara yang mengalami krisis COVID-19 akan diperkatat saat akan masuk ke Indonesia. Mereka harus melakukan karantina 14 hari terlebih dahulu.
"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5 x 24 jam menjadi 14 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).
Mengenai aturan itu nantinya kata Wiku akan dituangkan dalam surat edaran terbaru.
Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Vietnam dan Malayasia sedang mengalami kriris akibat peningkatan kasus COVID-19. Pemerintah Malaysia bahkan kembali memberlakukan pengetatan dari 1 hingga 14 Juni 2021.
Untuk merespons situasi di Malaysia, bagi WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di negara tersebut dan hendak pulang ke Indonesia, pemerintah kata Wiku akan menyiapkan pemulangan yang aman.
"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," ujarnya.
Sementara itu khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz