Menuju konten utama

Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang NTT Ditangkap Polisi

Tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan benda tajam, sehingga polisi menembak betis kaki kiri pelaku.

Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang NTT Ditangkap Polisi
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - Tim penyidik Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, membekuk NT alias Niko (24), pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang. Total ada tiga pelaku yang sudah ditangkap.

“Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kita tangkap sehingga total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap kepolisian,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu (30/4/2022).

Ia mengatakan tim penyidik Polres Kupang menangkap NT alias Niko (24), saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis (28/4) dini hari.

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota Kepolisian yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang di jadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat.

Menurut Kapolres ketika hendak ditangkap polisi, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan benda tajam, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada betis kaki kiri pelaku.

"Polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan. Pelaku (Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang," kata Kapolres Irwan Arianto.

Aparat Kepolisian Polres Kupang sebelumnya juga telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka yang ditangkap pada Minggu (24/4/2022) subuh. Sementara Niko sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.

“Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz