tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari secara resmi mengumumkan bahwa Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu diumumkan dalam rapat pleno pada Jumat (30/12/2022).
"Partai Ummat statusnya telah memenuhi syarat, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara," kata Hasyim.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa dalam hasil rekapitulasi verifikasi faktual terbaru Partai Ummat lolos di dua provinsi. Dalam hal ini Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur Partai Ummat dinyatakan telah memenuhi syarat di 19 kabupaten dan kota," ujarnya.
Adapun di Sulawesi Utara Partai Ummat telah berhasil memenuhi syarat di 11 kabupaten dan kota. Sedangkan syarat yang ditetapkan KPU di wilayah tersebut sebanyak 11 kabupaten dan kota.
"Demikian hasil rekapitulasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Republik Indonesia dalam rapat pleon siang hari ini," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin mengklaim bahwa partainya telah lolos verifikasi faktual KPU dan resmi menyandang status sebagai peserta Pemilu 2024.
"Ya berdasarkan putusan bawaslu dan verfak (verifikasi faktual) tertanggal 26 sampai dengan 28 dan berdasarkan rapat pleno KPU tertanggal 29 Desember 2022," kata Muhajir saat dihubungi Tirto pada Kamis (29/12/2022).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky