Menuju konten utama

Para Kerabat Pejabat 'Dagang Pengaruh' untuk Korupsi

Status sebagai keluarga pejabat sangat mungkin dimanfaatkan untuk menjual pengaruh atau memberikan tekanan ketika kasus sedang diusut.

Para Kerabat Pejabat 'Dagang Pengaruh' untuk Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah), bersama sejumlah alumni yang menamakan dirinya ALSITS (Alumni Sipil Institut Sepuluh Nopember), mengacungkan tangan saat dukungan ALSITS kepada KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pemberantasan korupsi bukan hal mudah. Salah satunya yang menghambat itu adalah relasi famili antara mereka yang diduga terlibat dengan orang-orang yang ada di lingkaran kekuasaan.

Pegiat pemberantasan korupsi dari Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar bilang, status sebagai keluarga pejabat—berapapun jauh hubungan itu—sangat mungkin dimanfaatkan untuk menjual pengaruh atau memberikan tekanan ketika kasus sedang diusut.

Apa yang dikatakan Zainal sebetulnya telah diantisipasi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 18 soal trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Dikatakan bahwa memperdagangkan pengaruh itu adalah sesuatu yang dilarang.

"Pasal 18 UNCAC bisa dikenakan bukan hanya pemegang kuasa, tetapi juga yang memperdagangkan pengaruh," kata Zainal kepada reporter Tirto, Sabtu (9/2/2019).

Kendati begitu, UNCAC belum diratifikasi ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Artinya, belum ada regulasi yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku-pelakunya (baik yang punya pengaruh atau memperdagangkan pengaruh).

Meski begitu, Zainal mengatakan semestinya hal itu bukan halangan bagi KPK. Ia menganggap masih ada pasal-pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku jual beli pengaruh, misalnya dengan menggunakan delik suap atau gratifikasi jika memang ditemukan ada aliran uang atau hadiah.

"Karena dia delik korupsi, maka biasanya akan ada pasal lainnya, semisal penerimaan gratifikasi, suap, dan lain-lain," katanya.

Memperdagangkan Pengaruh

Salah satu contoh kasus yang diduga memperdagangkan pengaruh adalah korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Jumat (8/2/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya memeriksa Direktur Utama Bosowa Maros, M Subhan Aksa. Subhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Subhan adalah keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Tapi pemanggilan itu batal. KPK menyebut ini bukan karena status Subhan sebagai keluarga JK, melainkan karena terjadi kesalahan dalam surat pemanggilan.

"Surat panggilan untuk saksi dikembalikan (return)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis.

KPK belum menjelaskan kaitan antara Subhan dengan perkara ini.

Selain menjerat Hobby, lembaga antirasuah itu juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M. Nasir. Keduanya diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Nama sanak famili petinggi negara lain yang punya kaitan dengan kasus korupsi adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Satrio. Arif, yang juga Direktur PT Rakabu Sejahtera, diduga terlibat dalam kasus suap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kasus ini, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan Nair, disebut telah menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima.

Di dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, 21 Juli 2017, jaksa meyakini bahwa ada peran dari Arif Budi Satrio dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Jaksa mengatakan, Arif dan Ken pernah bertemu di kantor Dirjen Pajak. Saat diperiksa sebagai saksi, keduanya mengaku hanya membicarakan soal prosedur tax amnesty. Ken mengaku hanya memutar video dan slide soal tax amnesty.

Namun jaksa meragukan klaim tersebut, sebab saat itu pemerintah tengah gencar mensosialisasikan soal tax amnesty. Karena pemberitaan sudah begitu masif, jaksa menilai Arif semestinya sudah tahu perihal prosedur tax amnesty.

"Kami berkesimpulan, sudah seharusnya Arif... dianggap mengetahui tata cara tax amnesty. Sehingga, pertemuan dengan Ken kami meyakini tidak cuma soal tax amnesty tapi terkait masalah pajak PT EK Prima," kata jaksa Zainal Abidin.

Arif sendiri membantah tuduhan itu. Katanya, pertemuan dengan Ken "hanya membahas masalah tax amnesty perusahaan Solo milik saya yang terkendala."

Terdakwa kasus korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi, pun mengaku pernah dikenalkan dengan tiga orang yang mengaku keluarga presiden Joko Widodo. Yang mengenalkan adalah politikus PDIP yang juga staf khusus Bakamla Ali Fahmi Habsyi.

Kendati begitu, Fayakhun mengaku lupa nama ketiga orang itu.

Dalam pertemuan itu, Fahmi Habsyi melobi Fayakhun untuk mensukseskan penambahan anggaran Bakamla.

"Kun, kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ancaman nasional ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu," kata Fayakhun menirukan omongan Fahmi Habsyi kepadanya waktu itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pun mengaku Fayakhun pernah mengungkap hal itu di penyidikan. Namun, KPK kesulitan menindaklanjuti informasi itu karena Fayakhun sendiri lupa nama ketiganya.

Selain itu, Ali Fahmi Habsyi pun tak pernah hadir ketika hendak diperiksa penyidik maupun pengadilan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino