Menuju konten utama

OJK Tindak Tegas Manipulator Saham PANR & Direksi Emiten BOGA

OJK turut menjatuhkan sanksi berat terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

OJK Tindak Tegas Manipulator Saham PANR & Direksi Emiten BOGA
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penegakan hukum di sektor pasar modal. OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran berbeda.

"OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal," kata Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Kasus pertama menyoroti perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menciptakan gambaran semu dan memengaruhi pembentukan harga saham di bursa melalui pola transaksi yang melibatkan 20 rekening nasabah.

Atas pelanggaran tersebut, OJK mencatat perolehan keuntungan secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914. OJK memberikan sanksi kepada Satrijanto Tirtawisata berupa perintah pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia disanksi larangan beraktivitas di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

Selain itu, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup 18 rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas manipulatif tersebut.

Direksi Emiten BOGA Diganjar Denda Miliaran Rupiah

Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2.475.000.000 kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017-2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dari mereka dikenakan denda sebesar Rp825 juta.

Sanksi ini diberikan karena ketiganya terbukti menyajikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA. Pencatatan uang muka pada laporan keuangan periode 2017-2020 tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

"OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi," jelas Wahyu.

Kasus Pelanggaran Integritas WPPE

Selain dua kasus korporasi dan perdagangan saham tersebut, OJK turut menjatuhkan sanksi berat di kasus terpisah terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta mengeksekusi transaksi penjualan saham tanpa adanya instruksi dari nasabah bersangkutan.

Akibat pelanggaran integritas dan ketentuan transaksi tanpa perintah ini, OJK menjatuhkan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.

“Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi