Menuju konten utama

OJK Ancam Manipulator Pasar usai Jatuhkan Sanksi Rp2,52 T

OJK menyatakan sanksi tersebut tercatat sebagai rekor sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal RI sebagai bentuk komitmen penegakan hukum transparan.

OJK Ancam Manipulator Pasar usai Jatuhkan Sanksi Rp2,52 T
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mendengarkan pandangan fraksi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal menyusul penjatuhan sanksi denda kumulatif hingga mencapai Rp2,52 triliun per 16 Oktober 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, sanksi tersebut tercatat sebagai rekor sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai komitmen penegakan hukum (enforcement) yang lebih transparan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi masif ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk menjawab berbagai sorotan terhadap transparansi pasar, terutama usai penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah tegas tersebut juga diakui melampaui skala penindakan di bursa-bursa kawasan sekitar.

"Pada 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Kalau dibandingkan dengan pasar di sekitar kita, ini juga yang terbesar. Jadi, ini sesuatu yang baru dan ke depan akan terus kita lanjutkan," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Gedung BI, Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Dari total sanksi finansial tersebut, sebagian besar di antaranya bersumber dari penegakan hukum atas kasus perdagangan saham yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada 166 pihak menyentuh Rp2,23 triliun.

Selain sanksi denda kasus, OJK juga menjatuhkan berbagai tindakan administratif, meliputi 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, pembatalan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

OJK turut membebankan denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak disertai ratusan sanksi administratif pendukung.

Di ranah hukum, OJK mencatat sejumlah perkara telah sampai ke meja hijau, termasuk kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) yang proses peradilannya tuntas pada tahun ini, serta kasus-kasus terdahulu seperti SIAP, TPSF, SDMU, dan JECC.

Merespons berbagai pelanggaran tersebut, OJK secara terbuka memperingatkan para pelaku industri agar tidak lagi mencoba-coba memanipulasi jalannya bursa domestik. Friderica memastikan bakal menerapkan hukuman yang jauh lebih berat dari sekadar sanksi finansial biasa.

"Jadi, jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher