tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 11 anggota bursa dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Sanksi tersebut terdiri dari denda terhadap sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN. Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.
Sembilan anggota bursa yang dikenai denda dalam kasus DSSA adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Sementara itu, dua anggota bursa yang dikenai denda dalam kasus CUAN adalah PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik direktur PT HPS selama tiga bulan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pengenaan sanksi terhadap anggota bursa ini merupakan bagian dari penegakan hukum OJK atas pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan DSSA, CUAN, dan BREN.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, OJK telah menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak dalam ketiga perkara tersebut dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. "Sebagai tindaklanjut atas pengenaan sanksi tersebut, pada Rabu ini di Kantor OJK di Jakarta, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada Para Pihak yang melanggar," ujarnya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Secara terperinci, dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT, serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap R, yang saat ini menjabat direktur PT SS.
Kemudian, dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Adapun dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK mendenda TC Pte Ltd sebesar Rp100 miliar.
Sekar menambahkan, penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran pejabat Polri dalam proses tersebut, jelasnya, merupakan bentuk koordinasi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum, khususnya untuk menangani tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, misalnya, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham perusahaan tersebut mengalami peningkatan signifikan.
Manipulasi pasar tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Dalam kasus BREN, pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengaburkan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham. OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Pelanggaran serupa ditemukan dalam penawaran umum saham CUAN. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd karena pengaburan informasi mengenai pihak yang memesan saham, yang juga melanggar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Menurut OJK, pengaburan identitas pemesan saham berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Kondisi tersebut membuat jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
“Penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," jelas Sekar.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































