Menuju konten utama

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan Sampai 2023

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan program restrukturisasi perbankan di Indonesia hingga 2023. 

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan Sampai 2023
Petugas melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh, dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Wimboh menjelaskan, hingga saat ini perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020, menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan counter cyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan,dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko,mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali