Menuju konten utama

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 Terbaru, Data per Akhir Agustus

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 Terbaru, Data per Akhir Agustus
Ilustrasi P2P lending. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui daftar 116 penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online yang telah memiliki lisensi dan berizin. Data ini diupdate per 25 Agustus 2021.

Dalam keterangan resmi, OJK mengumumkan terdapat penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Adapun penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin dimaksud, yaitu: PT Tani Fund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Gradana Teknoruci Indonesia, PT Inclusive Finance Group, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT iGrow Resources Indonesia; dan PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Selain itu, terdapat lima pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu: PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian tulis OJK.

Adapun 116 pinjaman online yang telah memiliki izin antara lain:

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. Pinjaman

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

dan IOS

64. AdaPundi dan IOS

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. TaniFund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. TunaiKita

79. Cashwagon

80. Findaya

81. AKTIVAKU

82. KrediFazz

83. CROWDE

84. danaIN

85. danabijak

86. KawanCicil

87. KREDITCEPAT

88. samakita

89. vestia

90. Asetku

91. danafix

92. LAHANSIKAM

93. gandengtangan

94. JEMBATANEMAS

95. qazwa

96. edufund

97. FinanKu

98. UATAS

99. dumi

100. Pundiku

101. TEMAN PRIMA

102. OK!P2P

103. DoeKu

104. BANTUSAKU

105. KlikCair

106. AdaModal

107. ETHIS

108. KAPITALBOOST

109. PAPITUPI Syariah

110. Finteck Syariah

111. Samir

112. BBX FINTECH

113. Saku Ceria

114. indosaku

115. IVOJI

116. pinjamindo.

Baca juga artikel terkait FINTECH LEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz