tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Keputusan ini diambil lantaran perusahaan modal ventura tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi dipulihkan kondisi keuangannya.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
Perusahaan yang sebelumnya berlokasi di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jakarta Selatan ini dinyatakan tidak dapat disehatkan setelah melampaui batas waktu pengawasan khusus yang telah ditetapkan.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Sekar menjelaskan bahwa langkah administratif ini didasarkan pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Sanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum sanksi terberat ini dijatuhkan, regulator telah memberikan kesempatan serta rentang waktu yang memadai bagi manajemen PT PVK untuk menjalankan berbagai langkah pemulihan sesuai rencana tindak (action plan) yang diwajibkan. Namun, hingga tenggat waktu pengawasan khusus berakhir, pihak perusahaan gagal mengatasi permasalahan internal yang mendasari penetapan status tersebut.
Seiring dengan pencabutan izin operasional tersebut, PT Porto Ventura Kapital diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya di sektor modal ventura. Selain itu, perusahaan harus segera merampungkan seluruh hak serta kewajiban finansial kepada para debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sejumlah langkah krusial yang wajib segera dituntaskan oleh pihak PT PVK meliputi:
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
- Menyampaikan informasi secara transparan mengenai prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pihak yang berkepentingan.
- Menunjuk Penanggung Jawab dan pegawai sebagai bagian dari Gugus Tugas serta Pusat Layanan guna melayani masyarakat dan debitur hingga terbentuknya Tim Likuidasi resmi.
- Melaporkan penunjukan penanggung jawab tersebut kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterbitkan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id




































