Menuju konten utama

Nadiem Keluarkan 18 Instruksi Cegah Corona di Sekolah & Kampus

Insruksi Mendikbud Nadiem mulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), tak adanya hukuman atau sanksi bagi yang tak masuk karena sakit, hingga menunda kegiatan berkemah atau studi wisata.

Nadiem Keluarkan 18 Instruksi Cegah Corona di Sekolah & Kampus
Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di SMP Al-Bayan Islamic School di Jakarta Barat, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait dengan upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona COVID-19 di satuan pendidikan. Surat tersebut dikeluarkan Nadiem pada Senin 9 Maret 2020 bernomor 3 Tahun 2020.

Dilansir dari laman situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepada lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi dan juga kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Ada 18 instruksi yang diberikan Nadiem dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di satuan pendidikan, mulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan, tak adanya hukuman atau sanksi bagi yang tak masuk karena sakit, hingga instruksi menunda kegiatan seperti berkemah atau studi wisata.

Berikut 18 instruksi Nadiem terkait pencegahan virus corona COVID-19 di lingkungan pendidikan:

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- 19;
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Selain 18 instruksi tersebut, dalam surat edaran tersebut Mendikbud Nadiem Makarim juga melampirkan pedoman pencegahan virus corona COVID-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Tingkat rendah adalah tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus corona. Pada tingkat ini, pedoman pencegahan hampir sama dengan 18 instruksi yang diberikan Nadiem seperti membiasakan pola hidup bersih, sehat dan rutin berolahraga. Lalu membiasakan membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan, menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi, cium tangan, berpelukan. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir saat tiba di satuan pendidikan.

Sementara untuk tingkat sedang adalah ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terjangkit virus corona). Pedoman yang diberikan yakni melaporkan bila ada gejala virus corona COVID-19, menyediakan masker untuk yang batuk atau pilek saja dan dipersilakan pulang dan memeriksakan diri.

Terakhir untuk tingkat tinggi, yakni ada anggota masyarakat terkonfirmasi atau positif terjangkit corona di lingkungannya. Berikut pedoman pencegahan virus Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran tinggi:

  1. Satuan pendidikan mewajibkanwarganya yang diduga/terkonlirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-1212-3119)
  2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
  3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
  4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
  5. Unit-unit pendidikan juga dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto