Menuju konten utama

MUI Bangka Belitung Tegaskan Vaksin Measles Rubella Hukumnya Mubah

Keputusan ini diambil karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

MUI Bangka Belitung Tegaskan Vaksin Measles Rubella Hukumnya Mubah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan Prof. Aflatun Muchtar (kiri) didampingi Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid (kedua kiri) menunjukkan surat imbauan kepada Dinas Kesehatan Sumsel di kantor LPPOM MUI Sumsel, Palembang, Senin (6/8)/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) hukumnya mubah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Bangka Belitung, Abdul Ghofar di Sungailiat, Rabu (12/9/2018).

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah)," kata Abdul Ghofar.

Menurut Abdul Ghofar, keputusan ini diambil karena belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

Pertimbangan lainnya adalah adanya keterangan dari para ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal. Untuk saat ini hanya vaksin MR yang ada dan belum ada vaksin lain yang bisa digunakan," jelas Abdul Ghofar.

Dia mengakui, sebelum tanggal 20 Agustus 2018 lalu MUI memang belum mengeluarkan fatwanya karena masih mengkaji dan meneliti vaksin MR tersebut. Setelahnya, tanggal 20 Agustus 2018, MUI baru mengeluarkan fatwa yang isinya penggunaan vaksin MR adalah mubah karena kondisi keterpaksaan yang menjadi hal utama.

Vaksin MR ini berasal dari India yang direkomendasikan oleh "World Health Organization" (WHO), sedangkan vaksin yang dikeluarkan oleh Jepang dan China belum mendapat rekomendasi WHO dan hanya digunakan untuk negara mereka sendiri.

"Sebagaimana instruksi dari MUI pusat, kami menyampaikan agar pihak kepala sekolah dan pihak berwenang lainnya tidak perlu ragu lagi menggunakan vaksin tersebut," tambahnya.

Campak dan rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Gejala penyakit Rubella tidak spesifik, bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri persendian, mirip gejala flu.

Orang yang berisiko tinggi tertular penyakit ini adalah anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi campak dan rubella, dan yang belum pernah menderita penyakit tersebut.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra