Menuju konten utama

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan keputusan ini, maka praktik unbundling harus dengan prinsip "dikuasai oleh negara."

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan keputusan ini, maka praktik unbundling harus dengan prinsip "dikuasai oleh negara."

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Putusan MK ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus dengan prinsip "dikuasai oleh negara," sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta. "Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu MK juga menetapkan bahwa usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi, sepanjang masih dalam kontrol dan penguasaan oleh negara.

MK menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.

Dalam permohonannya, pihak pemohon menyatakan frasa "dapat dilakukan secara terintegrasi" dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah. Selain itu pemohon juga mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa "badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik."

Dua ketentuan ini dinilai oleh pemohon mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan, bahkan berpotensi mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.

Meski dikabulkan sebagian, putusan MK ini dipastikan tidak akan mengganggu program kerja ketenagalistrikan, kata Kepala Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sujatmiko.

"Kementerian ESDM melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut dalam arti kita akan melaksanakan tugas untuk memastikan bahwa program-program di bidang ketenagalistrikan tetap berjalan sesuai amanat UU 45. Artinya kita terima, kita laksanakan, dan itu tidak mengganggu program di bidang ketenagalistrikan," kata Sujatmiko di Kementerian ESDM Jakarta.

Dia menjelaskan program-program kerja di bidang ketenagalistrikan Kementerian ESDM sejauh ini sudah sesuai dan sejalan dengan isi amar putusan tersebut. "Yaitu untuk memastikan negara memiliki kontrol dalam usaha penyediaan tenaga listrik," kata Sujatmiko.

Dia menjabarkan pemerintah memiliki kontrol dalam pedoman penetapan tarif tenaga listrik, pemerintah berwenang dalam menetapkan wilayah usaha di bidang ketenagalistrikan, berwenang untuk mengatur perizinan bidang tenaga listrik, dan juga harga jual listrik serta harga sewa jaringan listrik masih tetap diatur oleh pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Gufron Asrofi menegaskan putusan MK terkait perkara nomor 111/PUU-12/2016 ini juga tidak akan mengganggu program 35.000 megawatt.

"Saya tegaskan bahwa proyek 35.000 megawatt tidak terganggu dengan putusan MK ini. Bahwa negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha kelistrikan ini. Di sini mengandung arti negara melindungi investor, negara juga melindungi rakyat," kata Gufron.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara