tirto.id - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana langsung dieksekusi ke penjara. Kejaksaan langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi terkait pengalihan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim (BUMD) ke Lapas Porong.
"Tadi pagi jam 06.30 sudah dieksekusi ke Lapas Porong," kata Kasipenkum Kajati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (9/1/2019).
Eksekusi langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya. Richard ditangkap di Jalan Gayungsari Barat 10 Kelurahan Gayungan Kota Surabaya. Ia dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018 Tanggal 24 September 2018.Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733,- subsider 3 tahun penjara. Ia divonis bersalah karena dinilai terlibat merugikan negara hingga Rp 11 miliar dalam proses pengalihan aset PT PWU BUMD Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana. Wisnu ditangkap pada Rabu (9/1/2019) pagi.
Saat penangkapan, Richard membenarkan ada perlawanan. Ia mengatakan, Wisnu berusaha kabur bersama sang anak meski sudah dihalangi motor. Anak Wisnu pun berusaha melawan saat sang ayah dibawa.
"Anaknya berusaha supaya WW [Wisnu Wardhana] tidak dibawa jaksa, perlawanan tidak berarti hingga dapat kita eksekusi di Lapas Porong," kata Richard.
Dari insiden penangkapan itu, beruntung tidak ada luka serius kepada petugas. Richard mengaku hanya motor yang dirusak saat penangkapan Wisnu.
"Tidak ada (korban), iya motor aja yang rusak. Kalau itu spontanitas saja ga berarti. Cuma teriak-teriak dan grasak grusuk," kata Richard.
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri