Menuju konten utama

Masalah Netralitas ASN, Ma'ruf Amin: Penyakit yang Susah Sembuh

Menurut Wapres Ma'ruf Amin penyakit yang menyerang netralitas ASN akan kembali kambuh setiap lima tahun sekali.

Masalah Netralitas ASN, Ma'ruf Amin: Penyakit yang Susah Sembuh
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengibaratkan persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai penyakit lama yang susah untuk disembuhkan. Menurut Ma'ruf penyakit ini akan kembali kambuh setiap lima tahun sekali.

“Netralitas ASN dalam pilkada ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh, belum sembuh. Masalah netralitas itu jadi cacatnya demokrasi kita dalam pelaksanaan pilkada,” kata Ma’ruf Amin saat memberikan arahan dalam pertemuan virtual dengan pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (15/9/2020) dilansir dari Antara.

Tidak hanya saat pilkada, lanjut Ma’ruf, persoalan netralitas ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah juga terjadi ketika Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ma’ruf Amin meminta KASN dapat memberikan pengawasan ekstra terhadap indikasi keberpihakan ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada Serentak pada Desember mendatang,” katanya.

Untuk meminimalkan pelanggaran terkait keberpihakan ASN pada Pilkada Serentak 2020, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2020, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 terdapat sedikitnya 700 kasus keberpihakan oknum ASN, TNI, dan Polri.

Ketidaknetralan ASN tersebut, menurut Abhan, terjadi karena adanya situasi sulit di posisi ASN untuk menentukan pilihan pada pelaksanaan pilkada.

“ASN sering berada pada posisi dilematis dalam setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan," kata Abhan.

Faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi terhadap ASN di tingkat bawah.

"Bagi ASN mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi," ujar Abhan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto