tirto.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa konstitusi penting untuk selalu menjadi pegangan dalam bernegara. Ia pun menilai konstitusi harus menjadi landasan dalam pembuatan regulasi pasca-pandemi.
Hal itu diungkapkan Wapres dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-77 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Kamis (18/8/2022).
Wapres Maruf Amin menegaskan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi bukan hanya sekadar dokumen. Ia mengatakan UUD 1945 telah mengatur prinsip dasar penyelenggaraan negara yang telah disepakati para pendiri bangsa. Oleh karena itu, konstitusi harus menjadi rujukan dalam setiap penyusunan perundang-undangan.
"Konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan undang-undang, dan segala peraturan di bawahnya yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal, namun tidak ada realisasinya," Katanya.
"Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan kesungguhan dalam menghidupkan jiwa konstitusi sebagai moralitas bangsa, antara lain nilai kejujuran, kesungguhan, kebersamaan, dan kemanusiaan," Lanjut Wapres.
Wapres menambahkan, setiap krisis dunia menjadi tantangan negara. Dalam kasus COVID-19, semua negara berupaya untuk pulih dari pandemi yang menjadi wabah selama dua tahun terakhir, termasuk Indonesia. Konstitusi, kata Maruf, menjadi nilai dasar bangsa sebagai upaya pemulihan dari beragam krisis tersebut.
"Prinsip, nilai, dan tujuan bernegara yang terkandung di dalam konstitusi menjadi landasan yang kokoh dan prospektif bagi upaya pemulihan dan kebangkitan negara. Untuk itu, kita mesti meneguhkan beberapa fundamen penting bernegara, yaitu identitas sebagai bangsa yang kuat, menonjolkan gotong royong, persatuan dalam keberagaman, optimis dalam keadaan paling sulit, dan unggul dalam etos kerja," tuturnya.
"Selanjutnya, agar konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi, penting dirumuskan bagaimana konstitusi secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara," sambung dia.
Maruf mencontohkan pasal 33 UUD 1945 yang secara tersurat dan tersirat sebagai pandu ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang.
Peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan keadilan.
"Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan. Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa," terang Wapres.
Maruf menilai pemerintah perlu membuat regulasi yang mengedepankan keadilan dan kemanusian, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban.
"Dengan kata lain, konstitusi menjadi pandu bagi kita untuk membangun sistem yang lebih kuat pasca pandemi, yang dipenuhi dengan spirit kemuliaan dan kebaikan, cermat menyerap aspirasi rakyat, mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan, serta berbuat adil terhadap sesama anak bangsa," tutupnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky