Menuju konten utama

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 18-23 November 2024

Informasi soal SIM keliling di Bandung pada 18-23 November 2024. Simak juga informasi soal harga dan cara memperpanjang secara online.

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 18-23 November 2024
Petugas kepolisian melayani warga yang memperpanjang masa berlaku simnya di halaman Masjid Hikmatul Ilmi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/6/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Layanan SIM Keliling di Kota Bandung akan digelar 18 hingga 23 November 2024 oleh satuan lalu lintas setempat. Kepolisian wilayah setempat sudah merilis jadwal lokasi SIM Keliling November 2024.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus.

Biasanya, SIM Keliling menjangkau daerah-daerah yang jauh dari kantor polisi, pusat kota, atau titik lokasi strategis yang mudah didatangi orang untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan pengurusan SIM di SIM Keliling sebenarnya tidak ada beda dengan layanan di kantor kepolisian. Hanya saja layanan SIM Keliling ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus atau memperpanjang SIM sesuai dengan lokasi terdekat.

Melalui SIM Keliling, kepolisian berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan lebih terprogram dan berkelanjutan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 18-23 November 2024

Kota Bandung merupakan salah satu Kota yang sering membuka layanan SIM Keliling. Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 18-23 November 2024 sudah diumumkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.

Melansir laman instagaram @tmcpolrestabesbandung, ada dua mobil layanan yang akan beroperasi pada layanan SIM Keliling 18-23 November 2024 mulai hari Senin hingga Sabtu. Berikut merupakan jadwal dan titik lokasi layanan SIM Keliling Bandung periode 18-23 November 2024.

Titik lokasi layanan SIM Keliling mobil 1 Polrestabes Bandung

  • Senin, 18 November 2024: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No 61
  • Selasa, 19 November 2024: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani No 806
  • Rabu, 20 November 2024: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Kamis, 21 November 2024: The Kings Shooping Center Jalan Kepatihan
  • Jumat, 22 November 2024: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No 61
  • Sabtu, 23 November 2024: The Kings Shooping Center Jalan Kepatihan

Titik lokasi layanan SIM Keliling mobil 2 Polrestabes Bandung

  • Senin, 18 November 2024: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Selasa, 19 November 2024: MCD Istana Plaza, Jalasn Paskal No 121-123
  • Rabu, 20 November 2024: Ubertos, Jalan A.H. Nasution No 4
  • Kamis, 21 November 2024: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok 3
  • Jumat, 22 November 2024: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Sabtu, 23 November 2024: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No 61

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling dapat memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM terutama yang rumahnya jauh dari kantor polisi.

Sebelum mendatangi titik lokasi layanan sim keliling, masyarakat hendaknya mempersiapkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti fotokopi sim, fotokopi KTP. Kemudian, pastikan SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi batas kadaluarsa atau maksimal dua hari sebelum masa kadaluarsa.

Di bawah ini merupakan cara perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Bandung.

1. Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM, di antaranya:

  • SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
  • KTP asli dan fotokopian sebanyak dua lembar.
  • Melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter atau lembaga medis yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Namun apabila masayarakat belum memiliki dokumen pemeriksaan Kesehatan, bisa mendapatkan langsung di mobil sim keliling dengan biaya mulai Rp. 50.000. Selain itu, bukti pemeriksaan Kesehatan juga bida didapatkan secara online di aplikasi e-Rikkes SIM.

  • Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikotes dari lembaga yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Masyarakat juga dapat mengikuti tes psikotes secara online di aplikasi e-Ppsi SIM. Jangan khawatir, di mobil layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa melangsungkan tes psikologi dengan biaya mulai Rp. 60.000.
2. Kunjungi layanan SIM Keliling terdekat

3. Ambil nomor antrean dan formular

4. Serahkan semua berkas persyaratan ke petugas

5. Lakukan proses identifikasi diri

6. Serah terima SIM

Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Selain menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di atas, masyarakat juga harus membayarkan sejumlah uang untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, berikut merupakan rincian biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000
Biaya tersebut diluar dari biaya tes psikologi, tes rikkes jasmani dan persyaratan dokumen lainnya.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra